您的当前位置:首页 > 综合 > Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? 正文
时间:2025-06-06 07:05:52 来源:网络整理 编辑:综合
Jakarta, CNN Indonesia-- Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak quickq最新官网地址
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?2025-06-06 06:48
纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情2025-06-06 06:48
Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring2025-06-06 06:23
Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!2025-06-06 05:51
Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin2025-06-06 05:36
东京艺术大学研究生入学要求2025-06-06 05:33
Polisi Selidiki Video Viral soal Pilot Susi Air Kapten Philips Akan Ditembak KKB2025-06-06 05:00
插画留学作品集如何准备?2025-06-06 04:55
FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta2025-06-06 04:50
Polisi Selidiki Video Viral soal Pilot Susi Air Kapten Philips Akan Ditembak KKB2025-06-06 04:42
Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram2025-06-06 06:59
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-06-06 06:57
Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 20252025-06-06 06:56
Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan2025-06-06 06:55
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari2025-06-06 06:52
纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情2025-06-06 06:25
纽约时装设计学院怎么样?2025-06-06 05:22
BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC2025-06-06 04:51
Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo2025-06-06 04:37
Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal2025-06-06 04:27