您的当前位置:首页 > 焦点 > RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban 正文
时间:2025-06-06 22:55:13 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari quickq官方下载
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
ARMY Datang Sejak Pagi Buta Demi BTS POP2025-06-06 22:53
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-06-06 22:32
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-06-06 22:21
Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa2025-06-06 22:15
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari2025-06-06 22:14
Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi2025-06-06 22:03
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer2025-06-06 21:46
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-06-06 21:28
VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?2025-06-06 21:08
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi2025-06-06 20:56
Pesan Kapolri Hadapi Pemilu 2024: Siapapun Presidennya, Tugas TNI2025-06-06 22:38
Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini2025-06-06 22:02
Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor2025-06-06 21:48
Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan2025-06-06 21:34
Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura2025-06-06 21:24
Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!2025-06-06 21:08
Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan2025-06-06 21:02
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-06-06 20:45
FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS2025-06-06 20:22
Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg2025-06-06 20:18