时间:2025-06-07 03:29:36 来源:网络整理 编辑:焦点
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya quickq加速器在哪下
Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.
Dia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes."
Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.
Respons beragam datang dari pengguna X lainnya dalam mengomentari postingan tersebut. Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menganggap wajar kenaikan harga paspor tersebut.
"Wajar kalau naik karena dari thn (tahun) 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk (untuk) paspor biasa dan 650 utk ePaspor," tulisnya.
Pengguna lainnya mengaku kaget dengan kebijakan tersebut, "HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)" tulis @nisynwafer.
[Gambas:Twitter]
Reaksi ketidaksetujuan juga diungkapkan pengguna lainnya dalam balasan-balasan lain, seperti dalam postingan akun @Kenangansenja88: "layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis."
Pengguna bernama Haryadi Yansyah (@Omnduut) menanggapi kenaikan harga tersebut dengan menyatakan harapannya, "Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo. Kalau orang mau cepet, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara," tulisnya di akun X.
Daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (berdasarkan peraturan baru) tersebut dapat kamu lihat di bawah ini, melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id.
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.
Berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel2025-06-07 03:25
Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!2025-06-07 03:15
Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan2025-06-07 02:40
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 20232025-06-07 02:22
Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti2025-06-07 02:17
Viral Kucing 'Oren' Ditinggal Pemilik di Bandara, Ada Luka di Tubuhnya2025-06-07 02:12
Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah2025-06-07 02:00
Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!2025-06-07 01:41
7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks2025-06-07 01:24
Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS2025-06-07 01:16
FOTO: Gerak2025-06-07 03:17
Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan2025-06-07 02:40
Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan2025-06-07 02:15
Anies Terinfeksi Covid2025-06-07 02:05
Bagaimana Mengatasi Iman yang Sedang Turun?2025-06-07 02:00
Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 20242025-06-07 01:11
Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Jangan Lupa Perbanyak Amalan2025-06-07 00:57
Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar2025-06-07 00:50
Gadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs Historis2025-06-07 00:50
Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri2025-06-07 00:49