欢迎来到quickq最新官方下载苹果

quickq最新官方下载苹果

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

时间:2025-05-22 22:08:13 出处:时尚阅读(143)

Warta Ekonomi,quickq下载app Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

"Belum diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Baca Juga: Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo

Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Acuan kami Pergub 88 tahun 2019," singkat Sambodo.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: