时间:2025-06-05 23:22:12 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan jam opera quickq官方ios版下载
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID--Menanggapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
BACA JUGA:Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM
BACA JUGA:Kesal Tidak Dihutangi, Pemuda Bakar Warung di Kembangan
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu 27 April 2024.
Ia juga menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
Arif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
BACA JUGA:Polisi Menahan Sopir yang Tabrak Warung Tenda Dekat Polsek Cengkareng hingga Lukai 3 Orang
BACA JUGA:Sebuah Warung di Dekat Polsek Cengkareng Diseruduk Mobil, Begini Kronologinya
Ia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” jelas Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tukas Arif.
Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran2025-06-05 23:16
Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: Alhamdulillah, Allahu Akbar!2025-06-05 23:02
73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola2025-06-05 22:17
Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'2025-06-05 21:56
Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi2025-06-05 21:29
Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'2025-06-05 21:26
Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta2025-06-05 21:18
Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril2025-06-05 20:59
NYALANG: Kala Dunia Tertawa2025-06-05 20:57
Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: Alhamdulillah, Allahu Akbar!2025-06-05 20:57
Ribuan Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiagakan Selama Lebaran 20242025-06-05 23:19
Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas2025-06-05 23:10
Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?2025-06-05 22:54
Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 20242025-06-05 21:33
KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi2025-06-05 21:32
Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta2025-06-05 21:22
Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang2025-06-05 21:11
Info Loker PT Tirta Utama Abadi, Yuk Lulusan SMA/SMK Silakan Melamar2025-06-05 21:01
Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?2025-06-05 20:58
MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut2025-06-05 20:45