Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

综合 2025-06-10 03:21:02 9966
Warta Ekonomi,quickq电脑怎么下载 Jakarta -

Pelaku industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pekerja, menyerukan agar pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI), Sudarto, memandang moratorium ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan sektor IHT dari krisis berkepanjangan yang dipicu oleh tekanan regulasi dan ketidakpastian ekonomi global. Ia menilai penundaan kenaikan cukai adalah langkah realistis untuk melindungi sektor padat karya seperti IHT.

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

"Penundaan kebijakan cukai di tiga tahun ke depan adalah langkah yang sangat realistis agar IHT bisa bernapas, melakukan penyesuaian, dan membenahi diri. Ini bukan untuk memanjakan industri, tapi agar pekerja IHT juga dapat lebih lega tanpa waswas kehilangan pekerjaan akibat cukai naik tiap tahun," katanya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

Sudarto menekankan, kebijakan cukai yang terlalu agresif tidak efektif dalam menekan konsumsi, namun justru mendorong peredaran dan produksi rokok ilegal yang melemahkan industri legal dan menggerus penerimaan negara. Ia mengungkapkan, FSP-RTMM telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penghentian kenaikan cukai selama tiga tahun.

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

"Saat CHT naik, pekerja terdampak akibat pabrik tutup dan pasar ilegal tumbuh. Ini yang kami suarakan terus-menerus, pendekatan cukai rokok yang eksesif tidak menyelesaikan masalah, justru memperburuknya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sektor makanan-minuman dan IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap sektor ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak.

Baca Juga: Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau

"Di tengah tantangan ekonomi global dan ancaman PHK massal, keberpihakan pemerintah kepada industri makanan-minuman dan IHT menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari kalangan petani. Koordinator Nasional Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyatakan kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan petani sebagai bagian dari ekosistem industri.

"Kami yang ada di posisi hulu, di posisi petani, sangat menyambut baik dan gembira sekali jika moratorium tiga tahun ke depan diterapkan," ujarnya.

Menurut Samukrah, moratorium akan membantu menjaga stabilitas harga bahan baku dan memastikan petani tetap memperoleh keuntungan yang layak.

"Kenaikan cukai yang berlebihan berisiko langsung terhadap pendapatan petani. Kekhawatiran ini semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan tren kenaikan CHT di tahun-tahun mendatang," katanya.

IHT tengah menghadapi tekanan yang kian mengkhawatirkan. Jumlah pabrik rokok merosot dari sekitar 2.000 pada 2011 menjadi hanya sekitar 200 pada tahun 2024. Dampaknya terasa nyata di sektor tenaga kerja, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang kehilangan sekitar 67.000 pekerja sepanjang 2015–2022.

Kontraksi sektor pengolahan tembakau sebesar -3,77% pada kuartal I/2025 (BPS) menjadi sinyal keras, apalagi jika dibandingkan dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Di Jawa Timur, sekitar 54.000 pekerja rokok yang mayoritas bekerja di segmen SKT terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan regulasi terhadap industri.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memperkirakan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional bisa menyentuh angka 280.000 orang sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga 20 Mei 2025 saja, sudah tercatat 26.455 kasus PHK lintas sektor.

Usulan moratorium kenaikan CHT muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas kebijakan cukai dalam mencapai empat tujuan utama, yaitu menekan konsumsi, meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri legal, dan mengendalikan peredaran produk ilegal.

Para pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang inklusif terhadap daya serap tenaga kerja nasional.

本文地址:http://www.ss-quickq.com/html/17f899170.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten

HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi

Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung

Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa

Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya

Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten

Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia

China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya

友情链接