Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

JAKARTA,quickq最新版 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.
Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.
Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran
Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.
- 1
- 2
- »
相关文章
Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Usai menjalankan ibadah puasaseharian, umat Islamdisunahkan melaksanakan sh2025-05-30Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut ini adalah link download logo Hari Santri 2024 resmi dari Kemenag (Kemen2025-05-306 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
Jakarta, CNN Indonesia-- Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Amerika Serikat (AS) mengungkapkan2025-05-30Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu I2025-05-30VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah bangunan ikonis di beberapa negara mematikan la2025-05-30Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
SuaraJakarta.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus melakukan inovasi produk dan layanannya demi m2025-05-30
最新评论