您的当前位置:首页 > 百科 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 05:01:28 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq网站
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
BI Rate Dipangkas Jadi 5,5%, Ekonom: Langkah Taktis dan Pro Pertumbuhan2025-05-22 04:48
Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini2025-05-22 03:57
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar2025-05-22 03:23
Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!2025-05-22 03:11
香港理工大学艺术研究生申请指南2025-05-22 03:08
Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng2025-05-22 03:05
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-22 02:53
Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara2025-05-22 02:44
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-22 02:31
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama2025-05-22 02:17
ubc大学世界排名情况如何?2025-05-22 04:57
HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini2025-05-22 04:52
Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes2025-05-22 04:28
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra2025-05-22 03:57
艺术生日本留学专业如何选择?2025-05-22 03:48
594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA2025-05-22 03:47
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-22 03:32
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel2025-05-22 03:31
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-05-22 03:23
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi2025-05-22 02:52