您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi 正文
时间:2025-05-21 21:00:45 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan quickq官方版下载ios
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 20242025-05-21 20:26
Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC2025-05-21 19:56
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas2025-05-21 19:52
Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 20232025-05-21 19:42
东京艺术大学映像研究科详细解析2025-05-21 19:22
Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?2025-05-21 18:39
Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?2025-05-21 18:34
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia2025-05-21 18:28
Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara2025-05-21 18:20
Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional2025-05-21 18:19
Hill of Art 竞赛直通车2025-05-21 20:55
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-05-21 20:50
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang2025-05-21 20:28
Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya2025-05-21 20:05
10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI2025-05-21 19:39
Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara2025-05-21 19:06
Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar2025-05-21 18:54
FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO2025-05-21 18:37
Kecewa dengan Anies Baswedan, Ketum Partai Emas: Dari Zaman Ahok...2025-05-21 18:34
Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati2025-05-21 18:24