Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir J,quickq苹果下载安装 Kamaruddin Simanjuntak menyambut baik keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Keputusan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencan Brigadir J.
Kamaruddin menyebut keputusan itu sudah sesuai harapan pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Diperiksa Bareskrim, Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
"Sudah sesuai harapan. Keluarga sangat mengapresiasi," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, Ferdy Sambo layak diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab, menurutnya Ferdy Sambo secara sadar telah membunuh ajudannya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," tutur Kamaruddin.
Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo atas keputusan sidang etik tersebut, Kamaruddin menyebut hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Kalau banding itu hak beliau," pungkasnya.
Baca Juga:Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Bersalah
Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
(责任编辑:时尚)
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Setelah Bolak
- ·Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- ·Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- ·Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
- ·Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- ·Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- ·Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- ·Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- ·Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- ·Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- ·Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- ·Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- ·Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas