时间:2025-06-07 06:00:45 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario quickq免费正版下载
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara2025-06-07 05:22
FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun2025-06-07 05:09
Rincian Lengkap Saldo Dana Bansos yang Cair di Triwulan II 2025, Buruan cekbansos.kemensos.go.id2025-06-07 04:59
Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital2025-06-07 04:46
Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global2025-06-07 04:23
Tren Makan Popcorn Beku Curi Perhatian Warganet, Mau Ikut Coba?2025-06-07 04:22
Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad2025-06-07 04:02
Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya2025-06-07 03:48
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 03:38
Lapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco Cheese2025-06-07 03:31
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat2025-06-07 05:52
Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan2025-06-07 05:17
Ini Berbagai Keseruan yang Bisa Dinikmati di BundaFest 20242025-06-07 05:03
Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan2025-06-07 04:37
Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa2025-06-07 04:30
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’2025-06-07 03:56
Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak2025-06-07 03:54
Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil2025-06-07 03:30
JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi2025-06-07 03:29
Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini2025-06-07 03:29