Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
时间:2025-05-22 19:36:32 出处:热点阅读(143)
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
上一篇: Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran
下一篇: Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
猜你喜欢
- Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Ekonom Soroti Pentingnya Penyusunan Ulang Strategi Fiskal
- Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut
- 东京工艺大学学费一年多少钱?
- 太惊艳了,九亿少女的梦,迪士尼出婚纱啦!!
- Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?
- 香港理工大学设计研究生专业和申请条件
- 大揭秘!国际服装设计学校排名TOP5
- 日本美术学校版画专业排名TOP3
- 墨尔本大学艺术专业及申请条件介绍