Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
时间:2025-05-23 07:56:37 出处:休闲阅读(143)
Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pada Pileg 2019.
Seperti dilansir website MK, Rabu (29/5/2019), gugatan itu diajukan oleh Ketum PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Dalam gugatan tersebut PAN menyatakan, harusnya caleg PAN bisa mendapatkan kursi beberapa daerah seperti Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.
"Bahwa terindikasi adanya pengerahan aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Dapil Jawa Tengah V untuk memberikan dukungan suara kepada PDIP," demikian dalil permohonan pemohon yang diberikan kuasa ke M Hatta.
Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK
Tim hukum PAN juga menilai ada pengerahan dan paksaan DPT untuk memilih partai tertentu. Selain itu, saksi PAN tidak diperkenankan, tidak diizinkan dan/atau dilarang memasuki wilayah kampung atau TPS.
"Kerta suara diketahui telah tercoblos atau dicoblos oleh orang-orang tertentu, untuk dan atas kepentingan perolehan suarat partai tertentu," katanya.
PAN meminta MK memutuskan terjadi pelanggaran pemilu di Dapil V Jateng yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil V Jateng," demikian tuntutan PAN ke MK.
猜你喜欢
- 到英国读景观设计硕士哪些大学比较好?
- 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- 7 Makanan Sumber Kalsium Terbaik, Bikin Tulang Kuat Sampai Tua
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- Daerah Sasaran Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua, KKB dan Kelompok Kriminal Politik Target Utama
- Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
- 10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
- 意大利工业设计学校有哪些?