会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema!

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

时间:2025-05-31 09:38:11 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:知识 阅读:926次

JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) menggema. 

EJ tewas dibakar oleh pacarnya sendiri, MMA (21 tahun) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

EJ ditemukan oleh warga ketika api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

Tak lama dari ditemukannya jasad EJ, Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polres Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.

Sejumlah alat bukti pun turut diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Pada tubuh korban pun ditemukan luka bacok dan gorok.

BACA JUGA:Mahasiswi E Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Untar Jakarta Kompak Tabur Bunga

Pada siaran persnya, Polres Bangkalan menyangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Hal ini mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya BEM KM UTM yang menuntut hukuman mati.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, para mahasiswa pun menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis, 5 Desember 2024 dan disetujuilah sejumlah tuntutan.

BACA JUGA:Gelagat Tak Biasa Mahasiswi Untar Sebelum Tewas Bunuh Diri di Kampus Terungkap

"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari EJ dengan tuntas dan profesional; Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin tuntutan para mahasiswa yang ditandatangani oleh Presma BEM KM UTM 2024 Moh. Anis Anwari serta Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya, 5 Desember 2024.

Di samping pembunuhan ini, EJ masih mendapatkan ketidakadilan karena adanya penyebaran foto korban dalam kondisi yang memprihatinkan di ruang otopsi.

Oleh karena itu, pihaknya turut menuntut pelaku penyebaran ditangkap dan ditindak.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali
  • Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak
  • Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
  • Badan Bahasa Pastikan Pantun Tetap Hidup dan Relevan di Era Perubahan
  • Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
  • Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
  • FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka
  • Cara Ini Ampuh untuk Mengatasi Tembok Berjamur Karena Hujan
推荐内容
  • Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
  • BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
  • Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
  • Jadi Magnet Turis, Bangkai Kapal Ikonik di Yunani Terancam Hanyut
  • Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
  • Cara Ini Ampuh untuk Mengatasi Tembok Berjamur Karena Hujan