时间:2025-05-22 05:08:17 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legi quickq加速器下载安装
JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang namanya berpotensi ganda.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa bacaleg tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya melalui dua partai politik.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu, Idham Holik juga mengatakan, jika ada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik tertentu dan kembali dicalonkan sebagai bacaleg dari partai politik lainnya, maka orang tersebut harus menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya.
Tidak hanya itu, bahkan surat pernyataan tersebut harus disertakan dengan materai dan tanda tangan oleh bacaleg yang bersangkutan.
BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap
"Selanjutnya bagi bakal calon pertahana, wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Purwakarta, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
Dedi Mulyadi yang saat ini berstatus anggota DPR ternyata kembali didaftarkan oleh Partai Golkar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun, disisi lain Partai Gerindra juga mendaftarkan nama Dedi Mulyadi sebagai bacaleg.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi2025-05-22 05:00
FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi2025-05-22 04:53
INTIP: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi agar Tulang Kuat2025-05-22 04:02
Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda2025-05-22 03:56
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-22 03:52
Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN2025-05-22 03:30
Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia2025-05-22 03:13
PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro2025-05-22 03:09
太惊艳了,九亿少女的梦,迪士尼出婚纱啦!!2025-05-22 02:45
Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru2025-05-22 02:26
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-05-22 04:51
10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan2025-05-22 04:30
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak2025-05-22 04:21
Polisi Dalami Temuan Selongsong Peluru Di Lokasi Penembakan Warga Tamansari Jakarta Barat2025-05-22 03:56
Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check2025-05-22 03:51
Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum2025-05-22 03:23
5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat2025-05-22 03:23
Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini2025-05-22 03:07
新加坡艺术研究生留学申请条件及费用2025-05-22 03:05
Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir2025-05-22 02:39