时间:2025-06-06 11:58:16 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis quickq官网下载 苹果版
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.
BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 11:57
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI2025-06-06 11:39
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa2025-06-06 11:33
Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib2025-06-06 11:25
8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara2025-06-06 11:09
Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID2025-06-06 10:50
Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta2025-06-06 10:32
Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?2025-06-06 10:22
11 Makanan Ini Dijamin Tingkatkan Daya Ingat Orang Dewasa2025-06-06 09:58
Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR2025-06-06 09:43
Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan2025-06-06 11:40
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.002025-06-06 11:31
Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah2025-06-06 11:22
Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM2025-06-06 10:51
Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo2025-06-06 10:40
Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?2025-06-06 10:32
Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka2025-06-06 09:41
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 20252025-06-06 09:35
Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas2025-06-06 09:31
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-06-06 09:22