时间:2025-06-07 03:35:52 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq会员充值
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Lebaran Tak Mudik, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka2025-06-07 03:26
Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara2025-06-07 03:20
Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara2025-06-07 03:05
Hercules dan Gatot Nurmantyo Berseteru, Dudung Abdurrachman: Redam Emosi, Silahkan Saling Bersinergi2025-06-07 02:02
Apakah Boleh Berhubungan Suami2025-06-07 01:58
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-06-07 01:49
CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital2025-06-07 01:42
VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D2025-06-07 01:39
Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO2025-06-07 01:08
30 Kamera VR Ramaikan Pelantikan Anies2025-06-07 01:08
Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?2025-06-07 03:35
2025年日本建筑设计大学排名2025-06-07 03:19
Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta2025-06-07 02:47
Selamat Datang Gen Beta Bayi Lahir 2025, Punya Kesadaran Sosial Tinggi2025-06-07 02:20
2 Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Robot Trading ATG Ditangkap, Terungkap Perannya2025-06-07 02:17
Rangkaian Detik2025-06-07 02:04
Ini Dia Jaringan Mafia TKW Ilegal2025-06-07 01:55
Kawasan Wisatanya Marak Pungli, Pemprov Jabar Sudah Lakukan Apa?2025-06-07 01:38
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-07 01:26
Bali Dapat Pengakuan Internasional Lagi Sebagai Tempat Terindah2025-06-07 00:59