时间:2025-06-05 17:43:43 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT quickq安卓版app
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Prabowo ke Ribuan Pegawai Kemenhan2025-06-05 17:24
Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi2025-06-05 16:54
Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid2025-06-05 16:48
Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M2025-06-05 16:45
Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 20242025-06-05 16:19
Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup2025-06-05 15:47
Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup2025-06-05 15:23
Jokowi Akan Berkantor di IKN Selama 3 Hari Mulai Besok2025-06-05 15:19
Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Kenali Risikonya2025-06-05 15:03
Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M2025-06-05 15:02
Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim2025-06-05 17:26
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang2025-06-05 17:16
Anak Buah AHY Terheran2025-06-05 17:16
Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir2025-06-05 17:10
Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?2025-06-05 17:07
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU2025-06-05 16:56
Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya2025-06-05 16:41
Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M2025-06-05 16:24
Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya2025-06-05 15:22
VIDEO: Lokasi Syuting Game of Thrones & Star Wars Waswas Tarif Trump2025-06-05 15:00