您的当前位置:首页 > 综合 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-07 03:15:32 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq官方下载ios
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square2025-06-07 02:37
Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?2025-06-07 02:35
6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival2025-06-07 02:31
5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB2025-06-07 02:28
NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi2025-06-07 02:20
Kelompok Orang Ini Tak Boleh Makan Bawang Putih, Siapa Saja?2025-06-07 01:58
6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival2025-06-07 01:48
Catat, 8 Kebiasaan Ini Diam2025-06-07 01:38
Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan2025-06-07 00:39
Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen2025-06-07 00:31
DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 20242025-06-07 02:29
Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia2025-06-07 02:22
ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM2025-06-07 02:14
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-07 02:13
Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan2025-06-07 01:59
Rasanya Pedas, Tapi Chili Oil Punya 7 Manfaat Tak Terduga buat Tubuh2025-06-07 01:27
Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah2025-06-07 01:24
Kopi Susu Kekinian, Jadi 'Menu Pokok' di Setiap Kedai Kopi2025-06-07 01:11
Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi2025-06-07 00:51
FOTO: Belajar Bikin Taman Rekreasi di Fun Asia Expo 20242025-06-07 00:33