会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak!

Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

时间:2025-05-31 00:53:09 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:知识 阅读:197次

JAKARTA,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.

"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.

Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.

Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya

Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas

Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.

Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa
  • Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
  • FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
  • Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
  • FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
  • Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
  • Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
  • Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
推荐内容
  • Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
  • Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
  • FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
  • Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
  • 3 Resep Asinan Buah yang Nikmat dan Menyegarkan
  • Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola