您的当前位置:首页 > 百科 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-22 01:29:34 来源:网络整理 编辑:百科
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq中文叫什么名字
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq中文叫什么名字2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
世界最好的美术学院大盘点!2025-05-22 01:02
Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main2025-05-22 00:44
Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen2025-05-22 00:43
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 302025-05-22 00:43
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid2025-05-22 00:34
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China2025-05-21 23:29
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-21 23:03
Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta2025-05-21 22:59
荷兰的美术学院有哪些?2025-05-21 22:59
Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK2025-05-21 22:50
Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta2025-05-22 01:18
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 32025-05-22 00:32
Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah2025-05-22 00:28
Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya2025-05-21 23:58
香港美术专业研究生申请条件及留学费用2025-05-21 23:58
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok2025-05-21 23:46
Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno2025-05-21 23:33
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-05-21 23:29
日本大学艺术设计专业排名TOP82025-05-21 23:03
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol2025-05-21 22:43