您的当前位置:首页 > 焦点 > Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag 正文
时间:2025-06-07 07:05:39 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agungmemeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) se quickq苹果官网下载
JAKARTA,quickq苹果官网下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Pemeriksaan ini guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023 di lembaga kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).
BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
"Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
BACA JUGA:Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi2025-06-07 07:03
Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya2025-06-07 06:47
Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'2025-06-07 06:46
Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?2025-06-07 06:06
FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat2025-06-07 06:03
Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona2025-06-07 05:38
Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax2025-06-07 05:36
Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai2025-06-07 05:15
MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta2025-06-07 05:14
Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan2025-06-07 04:43
FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno2025-06-07 07:02
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat2025-06-07 06:54
Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan2025-06-07 06:39
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup2025-06-07 05:57
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 05:52
Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK2025-06-07 05:22
Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu2025-06-07 05:18
Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan2025-06-07 05:10
Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi2025-06-07 05:04
KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun2025-06-07 04:40