搜索

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

发表于 2025-05-25 07:12:59 来源:quickq最新官方下载苹果
Warta Ekonomi,quickq安卓怎么下载安装 Padang -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar

"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.

"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!,quickq最新官方下载苹果   sitemap

回顶部