Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID--Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang.
Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple,
BACA JUGA:Spesial Ramadan! Harga iPhone Terbaru Maret 2025, Banting Harga
BACA JUGA:Resmi Kerja Sama, Kemenperin Pastikan iPhone 16 Series Bisa Segera Dijual di Indonesia
Yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri kepada Disway di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasihan, Karyawan Toko Kehilangan iPhone saat Layani Pengunjung di Mall Bassura
BACA JUGA:iPhone 16e Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Mewahnya
Menurut Febri, Apple masih akan menggunakan pada periode proposal 2025 – 2028, dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ucapnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:iPhone 16 Masih Dilarang, Harga iPhone Terbaru Februari 2025, Beda Tipis!
BACA JUGA:Nasib iPhone 16 di Indonesia Makin Tidak Jelas Buntut Apple Belum Serahkan Revisi Investasi kepada Kemenperin, Sanksi Lebih Tegas Menunggu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- ·Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- ·Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- ·Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- ·Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- ·Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...
- ·Kasus Covid
- ·Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- ·FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- ·GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- ·Siapa Bilang Perempuan dan Laki
- ·Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
- ·Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- ·Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- ·Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
- ·7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- ·Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- ·7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- ·Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
- ·Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?