时间:2025-06-05 06:28:42 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jaka quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi2025-06-05 05:45
Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari2025-06-05 05:41
Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi2025-06-05 05:30
Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat2025-06-05 05:10
Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim2025-06-05 05:08
Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana2025-06-05 05:03
Menyambut Bus Listrik di Jalur Transjakarta2025-06-05 04:49
FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika2025-06-05 04:27
Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur2025-06-05 04:21
Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 20252025-06-05 04:10
Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit2025-06-05 06:26
Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi2025-06-05 06:21
Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK2025-06-05 05:59
Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan2025-06-05 05:54
Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia2025-06-05 05:39
Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?2025-06-05 05:16
KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 20242025-06-05 05:10
Indonesia’s Growth is Real, Now Let’s Monetize It Through Tourism2025-06-05 04:57
Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK2025-06-05 04:40
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?2025-06-05 04:24