Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy
JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali.
Wacana ini kata dia memungkinkan untuk memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:26 Jemaah Haji Indonesia dari 77 Orang yang Dirawat di RS Arab Saudi Meninggal Dunia
Muhadjir membuka wacana, melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Berakhir, 77 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.
“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Angkat Bicara Soal Cawapresnya Ganjar Pranowo: Fokus Sebagai Menko PMK Dulu
Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
(责任编辑:热点)
- ·Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal
- ·Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·Bali Bersih
- ·Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- ·Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- ·Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini