Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah
SuaraJakarta.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran terkait untuk menindak oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran,quickq官网最新ios pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.
"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan, ada jaminan dari Kepala Dinas (Pendidikan) mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono ketika melakukan klarifikasi soal diskriminasi pelajar di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Fraksi PDIP DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan masyarakat soal tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga:7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?
Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah, yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non Muslim.
Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.
Tak hanya itu level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, pada Juli 2022, yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.
Masih pada bulan dan tahun yang sama, aduan juga dilaporkan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yakni pelajar yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.
Baca Juga:Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta
Gembong menambahkan, selain meminta Anies dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum. Pihaknya juga meminta untuk mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, diskriminatif dan pemaksaan.
Tak hanya itu, PDIP juga meminta Anies dan jajaran di Pemerintah Provinsi DKI menjamin tindakan itu tidak terulang.
(责任编辑:百科)
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
- ·SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- ·Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- ·Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
- ·Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- ·Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- ·Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Anggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin Covid
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu