时间:2025-06-06 06:21:44 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tah quickq.io安卓版下载
JAKARTA,quickq.io安卓版下载 DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.
"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," tegas Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 karena tak ada kaitannya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," tukas Ketut.
Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.
Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Viral Ciri-ciri Pelaku Penampar Anies Baswedan saat Kampanye di Pontianak, Ini Kata Timnas AMIN
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset2025-06-06 05:47
克服时差和语言障碍,中俄混血的我成功拿下伦艺产品设计offer!2025-06-06 05:22
Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto2025-06-06 05:22
FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar2025-06-06 04:55
Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?2025-06-06 04:44
Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 20242025-06-06 04:37
Bisakah Manusia Hidup dengan Paru2025-06-06 04:28
FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia2025-06-06 04:27
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-06 04:12
戏剧表演留学,一定要pick的6所英美院校!2025-06-06 04:07
Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta2025-06-06 05:59
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa2025-06-06 05:51
VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko2025-06-06 05:44
Monitor Persediaan Obat Makin Mudah Lewat SOBATHAJI2025-06-06 05:10
Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)2025-06-06 04:43
Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia2025-06-06 04:25
Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto2025-06-06 04:14
5 Jenis Pisang untuk Kolak Enak dan Manis2025-06-06 03:53
Kuil Suci di Jepang Dicoret2025-06-06 03:52
Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak2025-06-06 03:43