焦点

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

字号+ 作者:quickq最新官方下载苹果 来源:休闲 2025-05-30 14:23:41 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirl quickq官网下载地址

JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari. 

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023

"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting. 

Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.

Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut. 

"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang. 

BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik

BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat

Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.

Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. 

"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin. 

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?

    Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?

    2025-05-30 14:10

  • Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan

    Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan

    2025-05-30 13:03

  • Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah

    Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah

    2025-05-30 13:03

  • 丹麦皇家艺术学院学费需要多少?

    丹麦皇家艺术学院学费需要多少?

    2025-05-30 12:08

网友点评