时间:2025-05-22 03:28:55 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Bank Bali, quickq免费账号
Kejaksaan Tinggi DKI telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, setelah menerima penyerahannya dari Bareskrim Polri. Kini, Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020) malam.
"Mulai malam ini secara resmi telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU maka mulai malan ini Djoko Tjandra menjadi narapidana di lapas dan menjadi warga binaan lapas," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Dia mengungkapkan, penempatan itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Harusnya Jadi Momentum Berbenah Hukum
"Kami juga melihat protokol kesehatan yang bersangkutan, jadi itu alasan ditempatkan di sini," katanya.
Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan Djoko Tjandra akan berkaitan dengan kasus yang terjadi belakangan ini. Misalnya, bagaimana cara terdakwa bebas keluar masuk negara, ssurat jalan hingga beberapa kasus terkait lainnya.
"Yang bersangkutan setelah ini akan ditematkan di rutan salemba cabang Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang terkait dengan surat jalan dan kepentingan adanya aliran dana," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai
Dia berjanji kepolisian akan menjalankan pemeriksaan secara terbuka dan transparan sehingga publik bisa mengikuti segala perkembangan yang ada. Ia menambahkan, kepolisian juga ingin agar proses pemeriksaan cepat selesai dilakukan sehingga semua kasus yang berkenaan dengan Djoko Tjandra bisa segera disampaikan ke publik.
Dia mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap Covid-19 terhadap terdakwa yang sempat buron sejak 2009 lalu. Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan lain juga dilakukan terkait dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan pemeriksaan.
"Penempatan di sini sifatnya sementara dan setelah selesai akan diserahkan ke rutan salemba dan akan ditempatkan di ruang sesuai," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyerahkan terdakwa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke kejaksaan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum bahwa tersangka hanya bisa ditahan kepolisian 1X24 jam usai penangkapan.
Penyerahan setelah Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Listyo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessieBank Bali itu elibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.
Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'2025-05-22 03:16
quickq安装包2025-05-22 02:59
quickq安卓下载2025-05-22 02:41
quickq稳定吗2025-05-22 02:08
Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda2025-05-22 02:01
quickq官方网站下载2025-05-22 01:21
quickq怎么样2025-05-22 01:17
quickq 加速器2025-05-22 01:09
Berkat QRIS, Transaksi Digital di Indonesia Tembus 3,79 Miliar Transaksi di April 20252025-05-22 00:55
quickq官网下载安卓版2025-05-22 00:46
留学建筑专业介绍及院校推荐2025-05-22 03:14
QuickQ在中国的最新消息2025-05-22 03:01
quickq官网下载2025-05-22 02:02
“quickq”2025-05-22 01:49
Partai Demokrat dan Golkar Buka Diri Bagi Parpol yang Ingin Gabung Dalam Koalisi2025-05-22 01:45
quickq加速器ios下载2025-05-22 01:42
quickq官方网站下载2025-05-22 01:13
QuickQ手机安卓版2025-05-22 01:04
日本动漫设计大学,你最想选哪所?2025-05-22 00:49
quickq手机安卓版下载2025-05-22 00:48