您的当前位置:首页 > 综合 > Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi 正文
时间:2025-06-06 11:06:00 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq是什么意思
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025-06-06 10:10
平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?2025-06-06 09:54
Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 20242025-06-06 09:40
FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung2025-06-06 09:28
Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia2025-06-06 09:12
Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh2025-06-06 08:47
Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!2025-06-06 08:42
Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis2025-06-06 08:39
Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru2025-06-06 08:39
PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?2025-06-06 08:35
Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M2025-06-06 10:55
Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia2025-06-06 10:38
Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri2025-06-06 10:35
10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan2025-06-06 09:33
Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya2025-06-06 09:31
Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 20242025-06-06 08:57
Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU2025-06-06 08:55
AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi2025-06-06 08:42
KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini2025-06-06 08:29
平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?2025-06-06 08:20