Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID- Pencekalan ke luar negeri kepada 'Si Kembar' Rihana dan Rihani akan dilakukan polisi.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya memproses pencekalan tersebut.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional," katanya kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Si Kembar Diburu Polisi, Selalu Mangkir dari Panggilan
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi pada pihak imigrasi untuk membantu mencekal keduanya.
"Lagi proses semuanya pencekalan. Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Daftar pencarian orang atau DPO baru Polda Metro Jaya diterbitkan. Kini 'Si Kembar' Rihana-Rihani yang dimasukan ke daftar tersebut
BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Resmi DPO Polisi
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menyebut keduanya sah jadi DPO.
"Sudah (diterbitkan DPO)," katanya kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023.
Dituturkannya, pihaknya masih mencari keduanya. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
"Masih kami lidik keberadaannya," tuturnya.
BACA JUGA:IPW Desak PMJ Amankan 'Si Kembar' Rihana - Rihani Secepatnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bentuk tim khusus menangani dugaan penipuan yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- ·Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
- ·Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- ·Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
- ·DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- ·Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
- ·BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- ·FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- ·Wapres Minta Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi: Jangan Sampai Jemaah Meninggal Kepanasan
- ·2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
- ·PII Gelar Perayaan HUT ke
- ·vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- ·Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- ·Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
- ·Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
- ·DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- ·NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12