会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini!

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

时间:2025-05-30 16:02:48 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:热点 阅读:841次

JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023.

Sidang akan digelar pada jam 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

"Selasa 18 Juli 2023 pukul 10.00 sampai dengan selesai. Putusan sela di (ruangan) Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian pernyataan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan

Selain Johnny G Plate, pembacaan putusan sela itu bakal dibacakan bagi dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 Indonesia Dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri

BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 数字媒体艺术出国留学的条件和要求
  • Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
  • Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
  • Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
  • PBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIR
  • Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia
  • Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
  • Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check
推荐内容
  • Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
  • Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
  • Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
  • Cak Imin Sarankan Jokowi Belajar dari SBY: Ambil Cuti Jika Ingin Kampanye
  • Bus Terguling di Wisata Guci Bawa 59 Penumpang Anggota Pengajian Tangerang Selatan
  • Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ