时间:2025-06-07 05:12:08 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU quickq苹果版是什么
JAKARTA,quickq苹果版是什么 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 04:56
Pemeriksaan Ketua KPK Dijadwalkan Ditkrimsus PMJ2025-06-07 04:43
Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan2025-06-07 04:13
Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma2025-06-07 03:58
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 03:33
Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi2025-06-07 03:31
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda2025-06-07 03:16
AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak2025-06-07 03:11
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 03:06
Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya2025-06-07 02:31
Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!2025-06-07 05:11
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-06-07 04:07
Update COVID2025-06-07 04:06
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-06-07 03:58
VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus2025-06-07 03:50
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan2025-06-07 03:49
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan2025-06-07 03:37
Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih2025-06-07 02:51
Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?2025-06-07 02:46
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit2025-06-07 02:44