Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
JAKARTA,quickq下载安卓版 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
- ·Bantah Aparat Tembak Warga Papua, Wiranto Justru Larang Pakai Peluru Tajam
- ·Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh
- ·Melesat di Tol Jakarta
- ·Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- ·墨尔本建筑专业本科留学申请条件
- ·VIDEO: Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Pasti Dapat Istidraj?
- ·Aria Bima Pasang Badan Bela Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!
- ·Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- ·MAMPU: Saatnya Perempuan Maju Berperan dan Memimpin
- ·Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- ·Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah
- ·Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- ·Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung
- ·7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- ·墨尔本建筑专业本科留学申请条件
- ·Melesat di Tol Jakarta
- ·Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- ·Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- ·美国景观读研留学有哪些要求?