Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(责任编辑:知识)
- ·Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- ·Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- ·Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- ·Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- ·Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- ·KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- ·Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- ·Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- ·Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- ·Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
- ·Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- ·FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- ·20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- ·Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- ·Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- ·Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- ·PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali