Indonesia Clearing House (ICH) Resmi Menjadi Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing
Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) dari Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) mengatakan, “Surat Keputusan dari yang kami terima dari Bank Indonesia ini tentunya merupakan kepercayaan besar dari pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Sebagai Lembaga Kliring, kami siap untuk mendukung berbagai agenda dari Bank Indonesia untuk pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing”.
“Komitmen kami tentunya akan terus melakukan inovasi untuk menjadikan derivatif PUVA menjadi pasar yang modern dan efisien. Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH berkomitmen penuh untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, sehingga mampu menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global,” ungkap Megain Widjaja.
Baca Juga: Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
Megain Widjaja menambahkan, "Dalam posisi kami sebagai lembaga kliring PUVA, kami tentunya akan mendapatkan peran yang penting dan krusial dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. Untuk itu, kami akan memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur bahkan dalam kondisi volatil. Kami optimis, dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH akan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi.”.
“Harapannya, dengan sinergi ICH sebagai lembaga kliring dengan Bank Indonesia sebagai regulator PUVA ini akan menjadi katalis positif terkait beberapa hal. Pertama, membuka peluang inklusivitas pasar melalui pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif. Kedua, menumbuhkan integritas pasar keuangan melalui konektivitas sistem kliring dalam pengawasan transaksi. Ketiga, transparansi dalam proses penyelesaian transaksi melalui sistem pencatatan yang komprehensif," lanjutnya Megan.
"Katalis positif ini, tentunya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka peluang bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional.".
“Pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, dan ini dapat diraih dengan mencapai visi besar besar pendalaman pasar keuangan Indonesia. Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis antara lembaga kliring ICH dan seluruh pemangku kepentingan termasuk regulator PUVA dalam hal ini Bank Indonesia," ungkap Megain Widjaja.
Baca Juga: Peroleh Izin Bappebti, ICDX Jadi Bursa Pertama di Indonesia yang Perdagangkan Renewable Energy Certificate
Sebagai Lembaga Kliring, ICH telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi. Dalam kegiatan operasionalnya, ICH memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan, Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH.
Sebagai catatan, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dengan pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia.
-
Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan HartanyaMarissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan SebabnyaPuji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan LagiPas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di PalembangKunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDNJumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan KemacetanDiduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi TersangkaPolri Bantah ICW Soal Kelebihan Bayar Pistol Peluncur Merica: Ada Kesalahan InputTim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
下一篇:Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini
- ·Tekan Pelanggaran ODOL, Menhub Dudy Dorong Integrasi Data Digital untuk Pengawasan Angkutan Barang
- ·Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- ·Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman
- ·Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- ·Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- ·Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse
- ·Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
- ·Apa! Anies Bohong?
- ·Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
- ·Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- ·Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- ·4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
- ·Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE
- ·Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- ·Alasan Alexander Mawarta Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
- ·DPR Minta Wacana Ujian Nasional 2026 Tak Bebani Siswa dan Guru Imbas Pergantian Menteri
- ·Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
- ·Sampoerna, GSN, Impala dan Pemprov Jateng Berdayakan 1.000 UMKM Perempuan Lewat Program WEC Season 2
- ·10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- ·Polri Akan Bawa Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar ke Jakarta Siang Ini
- ·Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- ·Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- ·Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- ·Susunan Acara Sidang Tahunan DPR/MPR RI yang Dihadiri Presiden Jokowi
- ·Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- ·Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- ·Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- ·Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
- ·Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus