Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

探索 2025-06-10 03:34:20 1

JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan meski belum menerima surat keputusan presiden (keppres), pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah sah.

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.

Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

Menurutnya, meski keputusan tersebut belum diterima, maka secara hukum, pemberhentian Firli dari Ketua KPK sudah sah sebab telah ditetapkan oleh presiden. 

Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

BACA JUGA:KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres

Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

“Dengan demikian secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” jelas dia lagi.

“Nah kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya kalau nanti diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan kepada pengadilan untuk persidangan, kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Johanis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

BACA JUGA:Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.

Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

本文地址:http://www.ss-quickq.com/news/11a899176.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang

Waspada! Arah Jakarta

Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba

Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya

FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand

友情链接