您的当前位置:首页 > 热点 > Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020 正文
时间:2025-06-06 08:13:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastik quickq咋样
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Hal ini disampaikan Mendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang pada edaran yang dikeluarkan pihaknya, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar
BACA JUGA:ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional
"Tukin dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi oleh Disway, surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
BACA JUGA:Disetujui Kemenkeu, Hitung-hitungan Tukin Dosen dengan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran bisa dialokasikan.
"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 07:49
Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi2025-06-06 07:42
Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan2025-06-06 07:33
Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge2025-06-06 06:57
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-06 06:31
Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi2025-06-06 06:11
Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir2025-06-06 06:05
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan2025-06-06 06:02
Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra2025-06-06 05:57
PKB Mulai Lakukan Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Jabar, DKI, dan Banten2025-06-06 05:52
Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta2025-06-06 07:50
Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi2025-06-06 07:15
Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir2025-06-06 07:14
Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!2025-06-06 07:05
Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 20242025-06-06 06:51
Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?2025-06-06 06:44
Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran2025-06-06 06:24
FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika2025-06-06 06:23
Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?2025-06-06 05:42
Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit2025-06-06 05:32