您的当前位置:首页 > 焦点 > Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya 正文
时间:2025-06-14 11:00:16 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama quickq加速器官网地址
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.
Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya
Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam2025-06-14 10:42
Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?2025-06-14 10:38
7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh Sehat2025-06-14 10:05
Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?2025-06-14 09:34
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 09:29
Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya2025-06-14 09:25
Erick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'2025-06-14 09:07
Panggil Menteri BUMN, Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional2025-06-14 08:39
Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung2025-06-14 08:29
Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Erick Thohir:Orang Lagi Enak2025-06-14 08:29
Gabungan Relawan Capres2025-06-14 10:57
Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan2025-06-14 10:40
6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival2025-06-14 10:27
Jadi Google Doodle Hari Ini, Ada Apa dengan Rendang?2025-06-14 10:18
KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 20232025-06-14 09:51
Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu2025-06-14 09:45
Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi2025-06-14 08:49
Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?2025-06-14 08:34
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia2025-06-14 08:31
Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri2025-06-14 08:17