时间:2025-05-21 21:13:57 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman quickq充值多少
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan terdapat dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," jelas Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya," ujar Sobandi.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC2025-05-21 21:04
Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin2025-05-21 20:41
Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya2025-05-21 20:36
Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya2025-05-21 20:35
Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun2025-05-21 20:18
Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah2025-05-21 20:05
BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 20252025-05-21 19:26
RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat2025-05-21 19:08
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter2025-05-21 18:46
PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi2025-05-21 18:27
Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia2025-05-21 21:04
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace2025-05-21 20:47
Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung2025-05-21 20:35
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 20232025-05-21 20:27
COO Toyota Sudah Bertemu Orang Istana, Ngomong: Pindahkan Pabrik2025-05-21 20:27
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 20232025-05-21 20:13
Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM2025-05-21 20:12
Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah2025-05-21 19:33
Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI2025-05-21 18:36
Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-21 18:28