您的当前位置:首页 > 时尚 > Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo 正文
时间:2025-05-21 17:35:32 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul baren quickq苹果下载地址
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul bareng Sambo.
Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan
BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu
Selain Ricky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengeskekusi Kuat Ma'ruf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Aparat Netral
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Sebanyak 879 Jamaah Calon Haji Kota Tangerang Sudah Berangkat ke Tanah Suci2025-05-21 17:31
Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah2025-05-21 17:24
FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan2025-05-21 17:22
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-21 16:48
Cak Imin Yakin Kekurangan dan Kelebihan PKS2025-05-21 16:08
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-05-21 15:59
Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana2025-05-21 15:42
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-05-21 15:40
3 Rekomendasi Kripto Menarik dan Potensial, Cocok Buat Investasi2025-05-21 15:21
FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya2025-05-21 15:01
Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!2025-05-21 17:07
Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi2025-05-21 17:04
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN2025-05-21 16:52
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-05-21 16:50
Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara2025-05-21 16:17
Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya2025-05-21 16:03
Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api2025-05-21 16:03
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM2025-05-21 15:36
Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya2025-05-21 14:53
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 32025-05-21 14:53