Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.
"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.
Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.
Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- ·RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- ·Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
- ·Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- ·Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif
- ·Imigrasi Pakai Biometrik, Turis Lebih Banyak Ditolak Masuk Singapura
- ·RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
- ·Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
- ·Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
- ·INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- ·Update COVID
- ·87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid
- ·Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 2024
- ·Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- ·Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- ·Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- ·Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar