您的当前位置:首页 > 百科 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 13:57:07 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d www.quickq.cn
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya2025-05-22 13:37
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-22 13:25
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-22 12:52
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-05-22 12:38
加拿大艺术院校申请,该如何准备?2025-05-22 12:19
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-22 12:08
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-05-22 12:04
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-22 11:52
推荐:园林专业英国留学学校2025-05-22 11:27
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-22 11:20
Kapan Kita Harus Mulai Perawatan Kulit?2025-05-22 13:43
Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme2025-05-22 13:35
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-05-22 12:55
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-22 12:17
Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan2025-05-22 12:09
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-22 11:51
Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id2025-05-22 11:22
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-22 11:19
电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览2025-05-22 11:12
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya2025-05-22 11:12