您的当前位置:首页 > 综合 > Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih 正文
时间:2025-06-05 13:33:07 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No quickq一年多少钱
JAKARTA,quickq一年多少钱 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik2025-06-05 13:18
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-05 13:05
Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri2025-06-05 12:48
MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget2025-06-05 12:17
PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...2025-06-05 12:05
Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur2025-06-05 12:04
ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?2025-06-05 11:48
Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri2025-06-05 11:40
PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...2025-06-05 11:25
Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih2025-06-05 11:11
Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap2025-06-05 13:18
Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona2025-06-05 13:02
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-05 12:09
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'2025-06-05 11:48
Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?2025-06-05 11:48
Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo2025-06-05 11:29
Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH2025-06-05 11:20
Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D2025-06-05 11:18
Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang2025-06-05 11:07
Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih2025-06-05 10:48