您的当前位置:首页 > 知识 > Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando 正文
时间:2025-06-06 22:36:20 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan suap ang quickq安卓版安卓下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, masih buron.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ferry Suando hingga kini masih menjadi burnonan, karena itu pihaknya mengancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut.
"Tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi pihak keluarga Ferry Suando. Namun, pihak keluarga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan buronan tersebut.
"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," katanya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yakni di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun.
DIketahui, Ferry sudah masuk DPO sejak 1 Oktober 2018. Adalah satu dari 38 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi2025-06-06 22:33
Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat2025-06-06 22:27
Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal2025-06-06 22:20
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-06-06 22:05
Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'2025-06-06 22:02
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api2025-06-06 21:49
Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang2025-06-06 21:04
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-06-06 20:58
Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama2025-06-06 20:37
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-06-06 19:55
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 22:34
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-06-06 22:32
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-06-06 22:02
Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka2025-06-06 21:56
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-06 21:48
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-06-06 21:47
Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi2025-06-06 21:39
Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok2025-06-06 19:52
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-06 19:51
Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural2025-06-06 19:49