您的当前位置:首页 > 热点 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-07 03:41:22 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq官方网站
JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres2025-06-07 03:37
Ada Kepentingan Politik di Kasus Ekspor Minyak Sawit? Ini Jawaban Jaksa Agung2025-06-07 03:31
Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!2025-06-07 03:15
视觉传达设计出国留学哪个国家好?2025-06-07 02:21
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square2025-06-07 02:05
世界上导演专业最好的大学有哪些?2025-06-07 01:53
Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok2025-06-07 01:43
Mekari Jurnal: Optimalkan Pengadaan Barang dengan Efisien & Akurat2025-06-07 01:40
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-07 01:19
伦艺的offer好拿吗?2025-06-07 01:15
Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU2025-06-07 03:38
VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour2025-06-07 03:02
Kado Lebaran Klasik Persembahan Artkea di Festive Raya Metro 20242025-06-07 02:53
英国皇家艺术学院留学费用多少?2025-06-07 02:46
Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar2025-06-07 02:34
PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 20242025-06-07 02:31
纽约服装设计学院选择哪所好?2025-06-07 02:13
Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK2025-06-07 01:57
SBY Buka Suara Soal Duet Anies2025-06-07 01:51
Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal2025-06-07 01:25