Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
Daftar Isi
- Niat puasa qadha
- Lafal niat puasa qadha
- Ketentuan puasa qadha
- 1. Hukum puasa qadha adalah wajib
- 2. Orang yang wajib mengganti puasa
- 3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Bulan Ramadhansebentar lagi tiba. Simak niat puasa qadha jika Anda masih memiliki utang puasa Ramadan.
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah wajib. Namun karena satu dan lain hal, puasa tidak dapat dilakukan. Oleh karenanya, terdapat puasa ganti atau puasa qadha untuk menggantikan puasa Ramadan.
Sebaiknya Anda segera mengqadha puasa agar tanggungan puasa sehingga Ramadan tahun ini bebas dari utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.
Artinya: Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna', [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Kemudian, berikut niat puasa qadha dan aturannya.
Lafal niat puasa qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Ketentuan puasa qadha
1. Hukum puasa qadha adalah wajib
Setiap Muslim wajib mengganti puasa Ramadan. Artinya, menjalankan puasa qadha akan berbuah pahala dan bila ditinggalkan akan dianggap dosa.
Lihat Juga :![]() |
2. Orang yang wajib mengganti puasa
Berdasar surat Al-Baqarah ayat 184, sejumlah orang wajib mengqadha puasa. Mereka adalah orang yang sakit dan orang yang berada dalam perjalanan sehingga tidak bisa berpuasa selama Ramadan.
Selain itu, perempuan haid, hamil, nifas dan menyusui juga wajib mengganti puasa.
Lihat Juga :![]() |
3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Puasa qadha dilakukan di hari-hari lain setelah bulan Ramadan misal di bulan Syawal hingga Sya'ban. Sementara itu beberapa mazhab menyebut puasa qadha dilakuka sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
Puasa qadha tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal dan Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah. Puasa juga tidak boleh dilakukan dan dihitung haram jika dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
(els/chs)(责任编辑:娱乐)
- ·Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
- ·FOTO: Miniatur Ka'bah di Atas Mall Jakarta
- ·TKN Prabowo
- ·SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
- ·FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- ·Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- ·Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?
- ·Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
- ·9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- ·Tertinggi di Indonesia, Nilai Investasi di Jakarta Tahun 2022 Capai Rp108,9 Triliun
- ·20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI
- ·Sambut Halloween, Serangan 'Zombie' Hebohkan Penumpang Shinkansen
- ·Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- ·Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- ·Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- ·Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- ·Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular