会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya!

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

时间:2025-05-31 05:25:13 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:休闲 阅读:734次
Warta Ekonomi,quickq加速官网下载 Jakarta -

Anak usaha Kalbe Farma, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) melalui entitas anaknya, PT Livzon Pharma Indonesia (Livzon), telah melakukan pembelian aset milik PT Sanghiang Perkasa pada 27 Mei 2025.

Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 69.575 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Livzon sendiri merupakan anak usaha EPMT yang sahamnya dimiliki oleh PT Global Chemindo Megatrading (perusahaan terkendali EPMT) sebesar 65.304 saham. 

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Baca Juga: Bangun Perluasan Fasilitas Produksi Produk Onkologi, Kalbe Dukung Optimalisasi Penanganan Kanker

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Sekretaris Perusahaan EPMT, Sugianto SH, menyatakan, "Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan melalui anak usahanya Livzon melakukan transaksi pembelian tanah milik Sanghiang dengan luas keseluruhan 69.575m2 milik Sanghiang yang terletak di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat."

Nilai pasar dari transaksi ini mencapai Rp190.916.000.000. Meski begitu, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material. "Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," kata Sugianto. 

Baca Juga: Kurangi Impor, Kalbe Suntik Capex Rp1 Triliun untuk Bangun Pabrik

Manajemen juga memastikan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif  terhadap kelangsungan usaha Perseroan. "Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan," tutup Sugianto. 

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
  • Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
  • Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
  • Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
  • 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
  • KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
  • Disimak Baik
  • Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
推荐内容
  • Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
  • Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
  • 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
  • FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
  • Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
  • Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta