Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
时间:2025-05-22 22:16:45 出处:百科阅读(143)
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
上一篇: Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies
下一篇: Gila! Maya Kusmaya Setujui Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Pertamina, Ternyata Lulusan Norway Lho!
猜你喜欢
- Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- 安卓版QuickQ下载安装——让你的手机聊天更加便捷高效
- QuickQ苹果版下载地址:让你的手机体验更上一层楼
- 快速畅享极速体验,快来了解QuickQ加速器充值的优势
- RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
- 快速提升效率的利器——QuickQ,轻松管理生活与工作
- 快速提升工作效率的利器——quickqiOS版全新上线!
- 快速问答平台——quickq.cn官方网站带您走进全新的智能问答体验
- Kembangkan Ekowisata Cibuntu, PLN UIP JBT Raih Predikat Platinum di Anugerah TJSL 2025